Pasal 81
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan
Pasal 80 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) ITS melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80.
(3) Barang . . .
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 ayat (1) huruf a dalam penguasaan ITS dapat dimanfaatkan oleh ITS setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan ITS untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi ITS.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b dalam penguasaan ITS dapat dimanfaatkan oleh ITS setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan ITS untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi ITS.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
