PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 80
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh ITS setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
