Pasal 77
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITS yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITS juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha ITS;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan ITS;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(3) Penerimaan ITS dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan ITS yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Kekayaan
