PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 78
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan ITS dapat bersumber dari kekayaan awal,
hasil pendapatan ITS, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh kekayaan ITS termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan ITS.
(3) Seluruh kekayaan ITS dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan ITS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
kekayaan ITS diatur dengan Peraturan MWA.
