PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 76
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan ITS merupakan
penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
- rencana kerja ITS;
- anggaran ITS; dan
- proyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
