Pasal 75
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Rencana induk pengembangan ITS disusun oleh
Rektor bersama SA dan disahkan oleh MWA.
(2) Rencana induk pengembangan ITS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi arahan dan acuan bagi organ ITS dalam pencapaian tujuan jangka panjang ITS.
(3) Rencana strategis lTS merupakan penjabaran rencana
induk pengembangan ITS dibuat oleh Rektor pada masa awal jabatan dan menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah ITS.
(4) Rencana kerja dan anggaran ITS merupakan rencana
kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan ITS sebagai penjabaran rencana strategis ITS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penyusunan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran ITS diatur dengan Peraturan MWA.
