PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 74
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Sistem perencanaan ITS merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan ITS menjadi dasar bagi setiap
organ ITS dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan ITS dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan ITS.
(5) Dokumen perencanaan ITS sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mencakup:
- rencana induk pengembangan yang merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;
- rencana strategis yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran yang merupakan dokumen perencanaan jangka pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan
diatur dengan Peraturan MWA.
