PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 70
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Laporan keuangan tahunan ITS diaudit oleh akuntan
publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan ITS.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Akreditasi
