PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 71
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi
dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi atas dasar kriteria Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan untuk meningkatkan daya saing.
(3) Akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi
sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Program Studi dapat mengusulkan akreditasi
internasional.
KODE ETIK
