PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 69
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akuntabilitas publik ITS terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas . . .
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik ITS dan dapat dipertanggungjawabkan;
- menyusun laporan keuangan ITS dengan tepat waktu dan sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, obyektif, jujur, dan akuntabel.
Paragraf 2 Pelaporan
