Pasal 68
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan internal ITS diselenggarakan dengan
tujuan adalah:
menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
menjamin . . .
- menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
- menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(2) Pengawasan internal ITS dilaksanakan dengan
berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan.
(3) Pengawasan internal ITS dilakukan pada bidang
akademik dan nonakademik.
(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITS terdiri
atas bidang:
- keuangan;
- aset; dan
- kepegawaian.
(5) Pengawasan internal ITS dimaksudkan untuk
membantu pimpinan ITS dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan kegiatan ITS, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan.
(6) Pengawasan terhadap penerapan norma dan
ketentuan akademik di ITS dilakukan oleh SA.
(7) Pengawasan terhadap pengelolaan nonakademik
dilakukan oleh MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan internal
ITS diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Pelaporan
Paragraf 1 Akuntabilitas
