PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai ITS yang berstatus
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen ITS yang berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas . . .
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang
berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
