PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai ITS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf bmempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai ITS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai ITS dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
