PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain
dapat diangkat sebagai Dosen ITS berdasarkan usulan kebutuhan ITS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ITS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
