PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) ITS wajib membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)
bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
