PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai
pegawai ITS berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai pegawai ITS diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keenam Mahasiswa Dan Alumni
