PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai ITS yang berstatus pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan ITS.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai ITS
yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
