PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai ITS terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berstatus:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai ITS yang berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) ITS dapat memberhentikan dan memindahkan
pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
