PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan SA terdiri atas seorang ketua dan sekretaris
merangkap anggota.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih
dari dan oleh anggota SA.
(3) Anggota SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf a tidak dapat dipilih sebagai pimpinan SA.
(4) Masa jabatan pimpinan SA adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pimpinan SA diangkat oleh MWA.
(6) Pimpinan SA tidak boleh merangkap jabatan sebagai
anggota KA dan/atau jabatan struktural ITS.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, penggantian pimpinan SA, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Ketenagaan
