PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota SA terdiri atas:
- Rektor;
- Dosen yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota SA; dan
- unsur lain yang ditetapkan oleh Peraturan SA.
(2) Masa jabatan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Keanggotaan SA berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan;
berhalangan . . .
- berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan;
- ditugaskan sebagai pejabat negara;
- mengundurkan diri;
- melanggar kode etik ITS; atau
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Anggota SA diangkat dan diberhentikan oleh MWA
atas usulan SA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota
SA diatur dalam Peraturan SA.
