PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), SA dapat membentuk DP.
(2) Pembentukan DP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan SA.
