PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai ITS yang berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh ITS berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai ITS
yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
