PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA, yang
diangkat dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan ITS di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah
5 (lima) orang.
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
- pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota . . .
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja,
dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
