PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan
dan pemberhentian Rektor.
(3) Proses pemilihan dan pemberhentian Rektor
dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal proses pemilihan dan pemberhentian
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
Paragraf 3 Komite Audit
