PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(2) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(3) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- melanggar kode etik ITS; atau
- mengundurkan diri.
