PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bertugas memberikan masukan untuk pengembangan ITS.
(2) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh
MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota
kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan MWA.
