PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang
terdiri atas:
Menteri;
Gubernur Provinsi Jawa Timur;
Rektor . . .
- Rektor;
- Ketua SA;
- Dosen bukan anggota senat sebanyak 6 (enam) orang;
- wakil masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
- Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang;
- wakil Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang; dan
- wakil alumni sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.
(4) Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan ITS;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun ITS, serta meningkatkan hubungan sinergis antara ITS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Timur,
- tidak sedang menjadi anggota SA kecuali ketua SA; dan
- tidak memiliki konflik kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
