PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris eksekutif.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di ITS dan/atau pada perguruan tinggi lain;
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Anggota MWA
