PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan ITS.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu:
- wakil Rektor paling sedikit 2 (dua) orang;
- sekretaris institut;
- unsur pelaksana akademik;
- unsur pengawas internal;
- unsur penjaminan mutu;
- unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- unsur pelaksana administrasi;
- unsur penunjang akademik;
- unsur pengelola satuan usaha; dan
- unsur lain yang dianggap perlu.
(3) Ketentuan mengenai nomenklatur, pembentukan,
pembidangan tugas dan wewenang, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan MWA.
