Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan
kewenangan Sivitas Akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang inovatif dengan berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan.
(2) Sivitas . . .
(2) Sivitas Akademika dalam menggunakan otonomi
keilmuan harus mengupayakan peningkatan keunggulan akademik dan intelektual serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(3) Rektor menjamin Sivitas Akademika dalam
menggunakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dengan dilandasi oleh nilai agama, nilai budaya, nilai etika, dan norma keilmuan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Bagian Kesatu Umum
