Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan Akademik merupakan kebebasan untuk
mendalami, memelihara, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sivitas Akademika memiliki dan wajib
mengupayakan pelaksanaan kebebasan akademik yang mendukung peningkatan keunggulan akademik dan intelektual serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(3) Rektor menjamin Sivitas Akademika melaksanakan
kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilandasi oleh nilai agama, nilai budaya, nilai etika, dan norma keilmuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebebasan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Paragraf 3 Otonomi Keilmuan
