Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan
setiap anggota Sivitas Akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian, sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(2) Sivitas Akademika memiliki dan wajib
mengupayakan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik yang mendukung peningkatan keunggulan akademik dan intelektual serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(3) Rektor menjamin Sivitas Akademika melaksanakan
kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh nilai agama, nilai budaya, etika, dan norma keilmuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebebasan mimbar akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Kebebasan Akademik
