Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian
terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri yang diarahkan untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi pendidikan dan keunggulan bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan baik secara mandiri oleh ITS maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi lain baik nasional maupun internasional.
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk
monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan ITS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
