Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hasil penelitian wajib diseminarkan dan/atau
dipublikasikan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil penelitian dapat dimanfaatkan untuk
memperkaya materi pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) ITS memperoleh manfaat dari hasil penelitian
berdasarkan kesepakatan antara ITS, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan,
publikasi dan pemanfaatan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor.
