Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITS dapat memberi gelar kehormatan dan/atau
penghargaan kepada seseorang atau institusi.
(2) Gelar kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa doktor kehormatan (honoris causa)
diberikan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan ITS.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- penghargaan Sepuluh Nopember diberikan kepada seseorang yang memiliki karya yang berdampak luar biasa bagi bangsa dan negara;
- penghargaan Angka Nitisastro diberikan kepada seseorang atau institusi yang memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ITS; dan
- penghargaan lainnya.
(4) ITS dapat mencabut gelar kehormatan yang telah
diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan pencabutan gelar kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Bagian Kedua Penelitian
Paragraf 1 Penyelenggaraan Penelitian
