Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITS memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat
kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan ITS berhak menggunakan gelar akademik,
gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah dan/atau sertifikat yang diberikan oleh ITS.
(3) ITS . . .
(3) ITS dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat
yang telah diberikan kepada lulusan ITS apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SA.
