Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITS menerima Mahasiswa berkewarganegaraan
Indonesia dan/atau warga negara asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITS . . .
(2) ITS melaksanakan sistem penerimaan Mahasiswa
untuk seluruh jenis pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(3) ITS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
berkewarganegaraan Indonesia yang:
- memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
- berasal dari daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
(4) ITS wajib menerima Mahasiswa baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan Mahasiswa pada Program Studi program sarjana.
(5) ITS wajib memberikan bantuan biaya pendidikan bagi
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan
penerimaan Mahasiswa baru dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Gelar, Ijazah, Sertifikat, dan Penghargaan
