PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 67
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Program kesiapsiagaan nuklir memuat infrastruktur dan
fungsi penanggulangan.
(2) Infrastruktur paling sedikit meliputi unsur:
- organisasi;
- koordinasi;
- fasilitas dan peralatan termasuk peralatan peringatan dini dan alarm;
- prosedur penanggulangan; dan
- pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir.
(3) Fungsi penanggulangan paling sedikit terdiri atas:
- identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
- tindakan mitigasi;
- tindakan perlindungan segera;
- tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan kedaruratan nuklir, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
- pemberian informasi dan instruksi pada masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan program
kesiapsiagaan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Paragraf 2 Kesiapsiagaan Nuklir Tingkat Instalasi
