PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 48
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib menerapkan dan merawat sistem
proteksi fisik instalasi nuklir sejak konstruksi dimulai sampai dengan dekomisioning.
(2) Dalam menerapkan dan merawat sistem proteksi fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin menetapkan dan melaksanakan prosedur untuk memastikan terkendalinya keamanan dalam segala kondisi ancaman.
