Pasal 46
BAB 3 — TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
(1) Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin
dalam melaksanakan safeguards wajib:
- menyampaikan deklarasi impor peralatan khusus dan bahan yang terkait nuklir; dan
- menyusun daftar informasi desain.
(2) Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin
dalam melaksanakan proteksi fisik wajib menetapkan dan melaksanakan sistem proteksi fisik yang meliputi:
- kajian kerawanan fasilitas;
- rencana proteksi fisik;
- karakteristik sistem proteksi fisik;
- kendali jalur komunikasi;
- ketentuan akses; dan
- uji fungsi sistem proteksi fisik.
(3) Pemegang izin, dalam menetapkan dan melaksanakan
rencana proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus:
mengklasifikasikan bahan nuklir yang digunakan, disimpan, dan diangkut;
mengacu pada ancaman dasar desain lokal sesuai dengan klasifikasi dan lokasi bahan nuklir; dan
menerapkan ...
- menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk tindakan pencegahan dan perlindungan.
(4) Klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a meliputi:
- bahan nuklir golongan I;
- bahan nuklir golongan II;
- bahan nuklir golongan III; dan
- bahan nuklir golongan IV.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian klasifikasi
bahan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
