PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 35
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Program dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan
secara berkala selama tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.
(2) Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program
dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin harus mempertimbangkan paling sedikit:
- perubahan struktur, sistem, dan komponen selama operasi instalasi nuklir;
- kejadian operasi terantisipasi dan/atau kecelakaan yang pernah terjadi selama komisioning dan operasi instalasi nuklir;
- biaya dekomisioning; dan
- teknologi terkini terkait dengan dekomisioning.
