PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 34
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan program
dekomisioning pada tahap dekomisioning.
(2) Pelaksanaan program dekomisioning sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari karakterisasi sampai dengan survei radiasi akhir.
