PP
Pasal 3
(1) Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy,
data mentah, dan peta digital wilayah tidak termasuk biaya
pengiriman dan jasa perbankan.
(2) Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
