PP
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika, yen, atau euro.
