Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari: a. penjualan publikasi cetakan; b. penjualan publikasi elektronik/softcopy; c. penjualan data mentah; d. penjualan peta digital wilayah; e. penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik ; f. jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik; www.peraturan.go.id 2009, No.127 g. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; h. jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan i. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
