PP
Pasal 4
(1) Tarif atas penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik tidak termasuk biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi. (2) Biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. www.peraturan.go.id 2009, No.127
