Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian rencana
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan memperhatikan rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Kegiatan tertentu yang dapat dibiayai dengan PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Hasil …
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penetapan daftar Kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari PDN.
(3) Menteri Perencanaan menyampaikan daftar Kegiatan
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam pengadaan pembiayaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pengajuan, dan penilaian rencana Kegiatan yang dapat dibiayai dengan PDN diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
