PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau
BUMN menyusun rencana Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN dengan berpedoman pada prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan jenis Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
(2) Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perencanaan.
