PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimum PDN selama
1 (satu) tahun anggaran.
(2) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
kebutuhan riil pembiayaan;
kemampuan membayar kembali;
batas maksimum kumulatif pinjaman;
kemampuan penyerapan pinjaman; dan
risiko utang dari pinjaman.
(3) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengadaan PDN,
Menteri dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
