PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan bagian dari rencana penarikan pinjaman yang menjadi salah satu komponen dari pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) merupakan bahan pertimbangan dalam
penyusunan pagu indikatif.
